Masukan Bersama mengenai Kode Praktik Industri Terpadu untuk Industri Online (Materi Kelas 1C dan Kelas 2)
Rancangan Kode Praktik Terpadu untuk Industri Daring (Konten Kelas 1C dan Kelas 2) (selanjutnya disebut “Kode”) merupakan bagian terakhir dari kerangka regulasiUndang-Undang Keamanan Daring. Kode ini akan menetapkan aturan mengenai cara penyedia layanan internet menangani konten kelas 1C dan kelas 2, yang oleh kebanyakan orang disebut sebagai ‘pornografi’. Namun, Kode ini akan memiliki implikasi yang luas terhadap konten daring lainnya, termasuk informasi dan pendidikan tentang seksualitas, iklan pekerjaan seks, ritel dewasa (misalnya mainan seks), serta informasi tentang pengurangan dampak buruk.
Pengajuan kelompok ini ditulis dan ditandatangani oleh:
Aliansi Scarlet
Kolektif Pekerja Seks Aotearoa (NZPC)
Bloom-Ed | Kelompok Advokasi Pendidikan Hubungan dan Seksualitas
Liga Pengguna Narkoba Suntik dan Narkoba Terlarang Australia (AVIL)