Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Tindak Pidana Kebencian) Tahun 2024
Scarlet Alliance menyambut baik Rancangan Undang-Undang Amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Tindak Pidana Kebencian) Tahun 2024, namun tetap merasa prihatin karena ketentuan-ketentuan tersebut belum cukup mengatasi celah dalam perlindungan anti-diskriminasi dan anti-penghinaan yang terdapat dalam undang-undang negara bagian/teritori.
Para pekerja seks di wilayah Australia yang belum diserahkan mengalami:
●stigma– persepsi atau keyakinan negatif berdasarkan suatu atribut,
●diskriminasi– perlakuan negatif berdasarkan suatu atribut, dan
●penghinaan– hasutan untuk membenci, penghinaan yang serius, atau ejekan yang kejam berdasarkan suatu atribut.
Kami mengalami stigma, diskriminasi, dan penghinaan baik sebagai individu maupun sebagai kelompok yang memilikikesamaan, yaitu sebagai pekerja seks (atau dianggap sebagai pekerja seks).
Pekerja seks di wilayah Australia yang belum diserahkan kedaulatannya juga memiliki keragaman demografis. Komunitas kami mencakup pekerja seks LGBTQI+, pekerja seks dari berbagai latar belakang etnis, budaya, dan agama, pekerja seks migran, serta pekerja seks penyandang disabilitas.
Pekerja seks yang mengalami berbagai bentuk marginalisasi menghadapidiskriminasi interseksional, misalnya sebagai anggota komunitas LGBTQI+ sekaligus sebagai pekerja seks, yang mengakibatkan ketimpangan di berbagai bidang seperti ketenagakerjaan, akses terhadap layanan kesehatan dan layanan masyarakat yang aman, kompeten, dan terjangkau, serta akomodasi/perumahan. Pekerja seks yang mengalami berbagai bentuk marginalisasi juga rentan menjadi sasaranfitnah, misalnya pekerja seks migran asal Asia, yang secara rutin menjadi sasaran media arus utama Australia.
Rancangan Undang-Undang Amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Tindak Pidana Kebencian) Tahun 2024 memberikan perluasan terhadap undang-undang pidana tentang penghinaan di tingkat Persemakmuran, yang dimaksudkan untuk menargetkan tindak pidana kebencian yang paling serius. Namun, hal ini tidak mengatasi celah dalam undang-undang perdata anti-diskriminasi dan anti-penghinaan di tingkat Persemakmuran maupun negara bagian/teritori. Tanpa perlindungan-perlindungan ini, baik di tingkat federal maupun di setiap negara bagian dan teritori, pekerja seks akan terus menjadi sasaran stigma, diskriminasi, dan penghinaan.